"Kalau teman-teman ingin mengubah itu, setidaknya ada empat UU yang harus diubah. Yakni Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," beber Akil.
Hal itu dijawab Akil atas pertanyaan anggota Komisi III DPR, Subiakto dalam rapat konsultasi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2011). Subiakto mempertanyakan keberadaan pasal 10 ayat 1 huruf b RUU MK terkait kewenangan dalam memutus Pilkada yang saat ini ditangani oleh MK.
Akil menambahkan pihaknya menyerahkan keputusan perubahan itu sepenuhnya pada DPR. MK hanya akan mengikuti aturan yang dibuat dewan legislatif tersebut.
"Sebenarnya di Undang-undang MK itu tidak ada. Artinya kalau mau diubah itu bukan di Undang-undang MK. Tapi karena ini adalah keputusan DPR kita ikut saja. Lagi pula pemilukada pindah ke MK itu pun berasal dari pikiran DPR, komisi II dan III," terangnya.
"Silakan di bahas di DPR saja. Saya yakin di DPR dan pemerintah itu ada tim ahli, mestinya ya," imbuh Akil.
(feb/mok)











































