Dishub DKI Geram Separator di Depan Gedung Veteran Dibongkar Lagi

Dishub DKI Geram Separator di Depan Gedung Veteran Dibongkar Lagi

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 19:23 WIB
Dishub DKI Geram Separator di Depan Gedung Veteran Dibongkar Lagi
Jakarta - Pagi tadi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dibantu Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memasang separator Moveable Concrete Barrier (MCB) di depan Gedung Veteran RI (ruas Slipi menuju Gatot Subroto) yang sebelumnya dibongkar para veteran pada Rabu (25/5) dini hari. Separator itu lagi-lagi dibongkar oleh para veteran. Menanggapi pembongkaran ini, Dishub DKI akan melaporkan ke polisi.

"Saya sudah dengar itu dibongkar lagi. Saya mau buat surat ke advokat mengenai pembongkaran paksa ini," ujar Wakil Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Riza Hasyim, saat dihubungi wartawan, Senin (30/5/2011).

Menurut Riza, separator itu adalah aset negara yang tidak seharusnya dibongkar seenaknya saja. Dishub akan menunggu langkah kongkret apa yang dilakukan kepolisian atas tindakan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah laporkan ke Polda Metro. Kita lihat nantinya setelah kita lapor, tindakan apa yang akan diambil oleh pihak kepolisian," katanya.

Dia menambahkan, setelah pemasangan MCB pagi tadi, Dishub menempatkan empat orang petugasnya dibantu kepolisian untuk berjaga di sekitar lokasi agar tidak dibongkar. Namun, kenyataan di lapangan saat pembongkaran sore tadi jumlah veteran yang turun lebih banyak dari mereka.

"Mereka keroyokan, nggak mungkin kita ngelawan," jelasnya.

Pembongkaran sore ini benar-benar menjadi pelajaran bagi Dishub. Ke depan Dishub berencana akan memasang separator permanen agar tidak mudah dipindahkan.

"Kita akan pasang sparator permanen. Kita akan ajukan ABT (Anggaran Belanja Tambahan)," tegas Riza.

Sebelumnya, Riza mengatakan akan mempolisikan pihak yang coba melakukan pembongkaran lagi. Bahkan pihaknya telah memasang dua spanduk besar yang bertuliskan sanksi jika pembongkaran tetap dilakukan. Di antaranya, pasal 362 KUHP yang berbunyi barang siapa yang melakukan tindak pidana pencurian dikenakan sanksi, dan Perda nomor 12 Tahun 2003 Pasal 53 ayat 1, setiap orang tanpa izin dari Kepala Dinas Perhubungan dilarang membongkar jalur pemisah jalan dan pulau-pulau lalu lintas dan sejenisnya, lalu Pasal 105 yang menyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 53 ayat 1 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

(lia/mok)


Berita Terkait