"Tadi pemeriksaan saya ditanya seputar penerbitan Perda No 12 tahun 2010 tersebut," ujar Murman usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (30/5/2011).
Perda Nomor 12 tahun 2010 tersebut tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. Murman mengatakan proses pengesahan Undang-undang tersebut sudah sesuai dengan aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan proses tender dalam pembangunan infrasrtruktur jalan tersebut. Murman menilai prosesnya sudah sesuai tender.
"Sudah berjalan. Sesuai peraturan perundang-undangan," tandas pria yang juga menjabat sebagai Bupati Seluma ini
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK memerika 19 anggota DPRD Seluma. "Dalam beberapa waktu belakangan ini, KPK telah memeriksa anggota DPRD sebanyak 19 orang," papar Jubir KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Rabu (25/5/2011).
Kasus ini sampai saat ini masih berada di level penyelidikan di KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, disinyalir terdapat pelanggaran dalam pengesahan Perda tersebut karena tidak mengikuti prosedur. Salah satunya tidak meminta izin dari Menteri Keuangan (Menkeu) karena alokasi dana untuk proyek multiyears ini sangat besar, mencapai Rp 381 miliar.
(fjr/ndr)










































