"Kita berusaha memfasilitasi kedua belah pihak. Keduanya akan menyelesaikan dengan cara musyawarah," kata Kasi Laka Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto saat dihubungi detikcom, Senin (30/5/2011).
Miyanto mengatakan, peristiwa ini terjadi di parkiran dan bukan di jalan umum. Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Miyanto, sejumlah kaca pecah dan mesin ATM Bank Permata pun rusak akibat ditabrak pengendara tersebut. Hingga kini masih belum diketahui jelas apakah pengendara tersebut sedang mabuk atau mengantuk.
"Kalau soal mabuk harus dicek dulu ke laboratorium," sambungnya.
Meski ingin diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, namun jika diketahui ada pelanggaran yang dilakukan pengendara, polisi tetap akan menindaknya.
"Semua bisa diproses. Hanya polisi memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak," jelasnya.
Sebelumnya sopir sedan Honda Civic bernopol B 1719 ZH menabrak ATM Permata Bank pukul 14.30 WIB. Sopir yang diduga berusia 45 tahun ini tiba-tiba menabrak ruang ATM Bank Permata yang berada di Atrium Setiabudi Building.
Saksi mata di lokasi menyebut, sopir sedan tersebut tertidur di dalam mobil yang mesinnya masih menyala. Sopir itu baru terbangun saat dibangunkan oleh seseorang di lokasi. Bemper depan dan bagian atas mobil lecet-lecet akibat menabrak ATM itu.
(gus/vit)










































