Pencuri Jebolan Monash University, Bobol Rumah Dokter Hingga Jenderal

Pencuri Jebolan Monash University, Bobol Rumah Dokter Hingga Jenderal

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 18:13 WIB
Jakarta - Sepak terjang Edi Gunawan (37) sebagai pencuri patut diacungi jempol. Pria yang mengaku lulusan S2 Monash University, Australia ini pernah mencuri di rumah dokter hingga Purnawirawan TNI bintang satu. Edi ditangkap Minggu kemarin di Palmerah, Jakarta Barat.

"Pelaku pernah mencuri di rumah Brigjen Purnawirawan TNI di Kompleks Hankam, Palmerah," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo kepada wartawan, Senin (30/5/2011).

Tiap kali beraksi Edi menelepon rumah korbannya terlebih dahulu. Nomor-nomor itu didapat melalui operator 108. Modusnya, pria ini mengaku sebagai majikan dan mengatakan akan ada saudara yang akan datang sehingga harus dibukakan pintu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor telponnya ngacak, setiap datang langsung beraksi," kata Sambo.

Menurut Sambo, pelaku merupakan pemain tunggal. Sekitar 2 bulan lalu Edi baru saja keluar dari penjara karena mencuri di daerah Jakarta Utara dan Bekasi. Untuk mengelabui para korbannya, saat beraksi Edi selalu berpakain rapi dan necis.

"Pelaku spesialis mencuri di rumah," imbuhnya.

Hasil kejahatan selama dua bulan, kata Sambo, polisi menyita sembilan jam tangan berbagai merek, tiga untai kalung imitasi, empat buah laptop, satu Blackberry dan satu senjata api merek Walther caliber 32 beserta surat izinnya hasil dari kejahatan.

"Senpi dicuri dari rumah jenderal," ungkapnya.

Edi yang mengaku mendapat gelar Master of Science (MSc) dari Monash University di tahun 2001 lalu ini mengaku mencuri karena terdesak oleh kebutuhan hidup. "Uangnya saya kirim untuk anak dan istri di Canberra," katanya.

Pria bertubuh gempal dengan kulit putih ini mengaku tidak pernah tahu rumah yang disatroninnya. Setelah tertangkap Edi baru tau kalau rumah yang pernah dicuri merupakan rumah jenderal. "Saya tidak tahu kalau mencuri di rumah jenderal," tandasnya.

Edi kini meringkuk di Polres Metro Jakarta Barat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Edi terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(did/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads