"Paspor jamaah bisa diurus mulai 1 Juni. Bagi jamaah haji reguler biaya penerbitan paspor akan menjadi tanggung jawab Kemenag dengan menggunakan dana optimalisasi BPIH," ucap Dirjen Pelaksana Haji dan Umroh, Slamet Riyanto, dalam jumpa pers 'Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2011,' di Kantor Kementerian Agama, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2011).
Pelayanan penerbitan paspor, lanjut Slamet, akan dilakukan secara terpadu di 107 Kantor Imigrasi. "Pelayanan akan dilakukan secara terpadu di 107 kantor Imigrasi dan 469 kantor Kementerian Agama di berbagai kabupaten dan kota. Bagi jamaah yang jauh dari Kantor Imigrarsi, disediakan 20 unit pelayanan mobile di berbagai daerah," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempermudah para jamaah, pihak Kemenag yang bekerja sama dengan pihak Imigrasi, akan menambahkan hari pelayanan yaitu pada hari Sabtu dan Minggu.
"Jamaah bisa mengurus paspor pada Sabtu dan Minggu, dengan jam operasional pukul 08.00 - 16.00," ucap Slamet.
(vit/vit)











































