Enam orang yang dicegah KPK itu adalah:
1. Dudung Purwadi sejak 26 April
2. Johanes Adi Widodo sejak 26 April
3. Laurencius Teguh sejak 26 April
4. M Nazarudin sejak 24 Mei
5. Yulianis sejak 24 Mei
6. Oktarina Furi sejak 24 Mei
"Enam orang tersebut dicegah terkait dengan penyidikan kasus suap Wisma Atlet," tutur Jubir KPK Johan Budi SP, ketika dikonfirmasi, Senin (30/5/2011) sore.
Dudung Purwadi merupakan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Laurencius Teguh Khasanto adalah Direktur Keuangan dan Johanes Adi Widodo merupakan salah satu direktur di perusahaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Julianis merupakan anak buah salah satu perusahaan Nazaruddin. Sedangkan Oktarina merupakan staf dari Julianis.
Nazaruddin sendiri saat ini telah berada di Singapura. Pasalnya dia terbang ke Negeri Singa tersebut pada 23 Mei malam, sedangkan cekal baru dilakukan 24 Mei sore hari.
(fjr/anw)











































