Mahfud MD: Kasus Andi Nurpati Kadaluwarsa 2022

Mahfud MD: Kasus Andi Nurpati Kadaluwarsa 2022

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 17:29 WIB
Jakarta - Eks anggota KPU Andi Nurpati menilai pelaporan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemalsuan dan penggelapan dokumen sudah kadaluwarsa. Namun Ketua MK Mahfud MD menyatakan, kasus ini baru akan kadaluwarsa pada 2022.

"Untuk pidana hukum yang ancamannya 5-7 tahun itu kadaluwarsanya 12 tahun. Nah berarti itu kadaluwarsanya sekitar 2022. 2022 Nanti baru dapat dikatakan kadaluwarsa, jadi itu harus dibuka terus kan, kasihan orang statusnya digantung," ujar Mahfud usai rapat konsultasi dengan Komisi III DPR di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Mahfud menjelaskan, yang dilaporkan MK ke polisi bukan merupakan sengketa pemilu. Sebab sengketa pemilu akan selesai diadili dan diputuskan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini merupakan kasus penggelapan dokumen negara dan pemalsuan dokumen negara, dan itu ancamannya 5-7 tahun, tergantung yang mana yang dikenakan kalau terbukti," imbuhnya.

Kenapa baru sekarang meledaknya padahal ini terkait dengan pemilu? "Hal yang dilaporkan bukan sengketa pemilu tapi penggelapan dokumen negara," ucap Mahfud.

Kasus bermula dari munculnya surat MK palsu tanggal 14/8/2009 yang digunakan oleh KPU untuk tentukan kemenangan Dewi Limpo. Kemudian MK membuat surat yang benar & asli tanggal 17 Agustus 2009, surat asli itu diterima oleh Andi Nurpati, tapi saat ambil keputusan akhir KPU tetap gunakan surat palsu karena Andi Nurpati tak menyampaikan surat asli MK itu.

Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh MK Agustus 2010. Nurpati diduga memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke DPR RI. Padahal, surat asli MK menyebut caleg Partai Gerindra, Mestariyani Habie, yang berhak duduk di Senayan.

Nurpati membantah telah memalsukan surat tersebut. Meski sudah dilaporkan setahun lalu, kasus ini tidak ada perkembangan berarti di tangan polisi.

(vit/fay)


Berita Terkait