PD Bantu Cari Nazaruddin, Tapi KPK Harus Tegas

PD Bantu Cari Nazaruddin, Tapi KPK Harus Tegas

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 17:21 WIB
Jakarta - Tujuan PD membentuk tim penjemput M Nazaruddin di luar negeri, bertujuan membantu KPK menjalankan proses hukum kasus dugaan suap Kemenpora dan Sekjen MK. Namun, dari KPK juga harus ada ketegasan mengenai status mantan Bendahara Umum DPP DP tersebut.

Demikian papar Sekretaris Departemen HAM DPP PD, Rahlan Nashidik, dalam keterangan pers di RM Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Senin (30/5/2011). Turut hadir di dalam kesempatan sore ini, Kepala Pusat Pengembangan Strategi dan Kebijakan DPP PD, Ulil Absar Abdalla.

"Pak Busyro (Ketua KPK) mengatakan akan memeriksa Nazaruddin pada bersamaan dengan Andi Mallarangeng pada Selasa besok, tapi kata Pak Johan Budi (Jubir KPK) belum rencana pemanggilan," ujar Rahlan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum ada rencana pemanggilan, lantas apa urgensi minta Nazaruddin cepat pulang?" gugatnya.

Meski merasa aneh dengan tidak selarasnya pernyataan dua pejabat KPK itu, DPP PD merasa punya kewajiban moral untuk membantu melancarkan proses hukum kasus yang dituduhkan terhadap kadernya. Salah satu bentuknya dalam waktu dekat ini adalah dengan membentuk tim untuk mencari keberadaan mantan Bendahara Umum DPP PD itu dan memulangkannya segera ke Indonesia.

Namun sekali lagi, mantan aktivis LSM tersebut mengingatkan KPK agar juga sigap dan tegas. Yaitu dengan segera menetapkan jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Nazaruddin dan status hukum yang dikenakan terkait kasus yang diperkarakan.

"Sampai hari ini belum ada jadwalnya. Kalau jadwalnya Selasa besok, ya dipanggil saja. Bila dia tidak datang, artinya menghindari pemanggilan KPK. Kita akan bantu KPK, bukan menghalangi, tapi pimpinan KPK harus segara ambil keputusan," tegas Rahlan.

Sebelumnya dia menyatakan, secara pribadi merasa tidak sepakat dengan rencana DPP PD membentuk tim penjemput Nazaruddin. Dengan alasan, tindakan tersebut dapat saja dinilai sebagai campur tangan terhadap proses hukum.

"Saya pribadi tidak mau ada campur tangan apa-apa dari partai sebab ini sudah masuk wilayah hukum. Tetapi pandangan, ini wujud komitmen dan etika partai dengan bertanggung jawab membantu mendatangkan Nazaruddin yang kasusnya jadi sorotan masyarakat. Ini yang jadi pertimbangan pimpinan partai," jelas Rahlan.
"Menjemput bukan bagian proses hukum. Tapi dilakukan atas pertimbangan etis dan moral sebagai partai. Tapi kalau memaksa mendatangkan, ya harus pakai alat negara, aparat keamanan," tambah Ulil.
(lia/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads