Sejak Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi Register 808 Perkara

Sejak Tahun 2003, Mahkamah Konstitusi Register 808 Perkara

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 15:59 WIB
Jakarta - Sebanyak 808 perkara telah diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dari jumlah itu, 156 dikabulkan, 372 perkara ditolak, 179 perkara tidak diterima dan 42 perkara ditarik kembali oleh pemohon. Jumlah perkara itu didapat sejak tahun 2003 sampai 27 Mei 2011.

"Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 808 perkara dan 156 di antaranya dikabulkan. Ditinjau dari aspek kewenangan MK, jumlah seluruh perkara MK dapat dirinci seperti pengujian Undang-undang, Sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan pemilihan umum DPRD, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden dan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua MK Mahfud MD.

Hal itu disampaikan di dalam rapat konsultasi Komisi III DPR dengan MK, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap perkara yang teregistrasi, rata-rata terdiri dari 6-7 kasus. Contohnya untuk perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sejak tahun 2008, dari 316 perkara yang diregistrasi terdapat 3.850 kasus yang berhasil diselesaikan.

"MK tergolong produktif. Dalam menyelesaikan kasus, Semuanya berangkat dari Pancasila, akar hukum dalam menyelesaikan kasus adalah Pancasila. Hasil dari akar itu melahirkan batang. Jika ada undang-undang bertentangan dengan akar perkara itu akan batal," terangnya.

Sementara itu, perkara pengujian undang-undang, MK meregistrasi 361 perkara, 81 perkara dikabulkan, 106 perkara ditolak, 88 perkara tidak dapat diterima, 35 perkara ditarik kembali dan 51 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan perkara sengketa kewenangan lembaga negara, MK meregister 15 perkara, 2 perkara ditolak, 7 perkara tidak dapat diterima, 3 perkara ditarik kembali dan 3 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

Tahun 2009 MK juga telah menyelesaikan sengketa hasil pemilu anggota DPRD, DPD dan DPR serta Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 71 perkara. 25 Perkara dikabulkan, 38 perkara ditolak, dan 8 perkara tidak dapat diterima. Dari 71 perkara yang diregistrasi terdapat 656 kasus yang berhasil diselesaikan MK.

(feb/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads