"Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 808 perkara dan 156 di antaranya dikabulkan. Ditinjau dari aspek kewenangan MK, jumlah seluruh perkara MK dapat dirinci seperti pengujian Undang-undang, Sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan pemilihan umum DPRD, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden dan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua MK Mahfud MD.
Hal itu disampaikan di dalam rapat konsultasi Komisi III DPR dengan MK, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK tergolong produktif. Dalam menyelesaikan kasus, Semuanya berangkat dari Pancasila, akar hukum dalam menyelesaikan kasus adalah Pancasila. Hasil dari akar itu melahirkan batang. Jika ada undang-undang bertentangan dengan akar perkara itu akan batal," terangnya.
Sementara itu, perkara pengujian undang-undang, MK meregistrasi 361 perkara, 81 perkara dikabulkan, 106 perkara ditolak, 88 perkara tidak dapat diterima, 35 perkara ditarik kembali dan 51 perkara masih dalam proses pemeriksaan. Sedangkan perkara sengketa kewenangan lembaga negara, MK meregister 15 perkara, 2 perkara ditolak, 7 perkara tidak dapat diterima, 3 perkara ditarik kembali dan 3 perkara masih dalam proses pemeriksaan.
Tahun 2009 MK juga telah menyelesaikan sengketa hasil pemilu anggota DPRD, DPD dan DPR serta Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 71 perkara. 25 Perkara dikabulkan, 38 perkara ditolak, dan 8 perkara tidak dapat diterima. Dari 71 perkara yang diregistrasi terdapat 656 kasus yang berhasil diselesaikan MK.
(feb/anw)