Makassar - DPRD Sulsel diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2003. Besarnya dana yang dikorupsi tak tanggung-tanggung, sebesar Rp 18,23 miliar.Hal ini diungkapkan oleh Bastian Lubis, auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ketika ditemui
detikcom di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Patria Artha, Jl Boulevard Panakkukang Mas, Makassar, Minggu (20/6/2004).Penyimpangan dana untuk APBD 2003 ini berupa dimasukkannya beberapa tunjangan yang seharusnya tidak boleh dianggarkan pada anggaran dewan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 110 tahun 2000 tentang Penetapan Anggaran Belanja Pemerintahan, pos untuk anggaran dewan diantaranya; uang presentasi, uang paket, tunjangan jabatan pimpinan DPRD, tunjangan komisi, tunjangan khusus/PPH, tunjangan panitia, tunjangan kesejahteraan atau perbaikan penghasilan, dan biaya penunjang kegiatan DPRD.Anehnya, dalam APBD 2003, DPRD juga menganggarkan tunjangan fungsional, yang tidak diatur dalam PP 110 tahun 2000. Besarnya tunjangan fungsional yang dicantumkan dalam APBD sebesar Rp 4,8 miliar. "Dasarnya apa, sehingga anggota dewan menganggarkan tunjangan funsioanal?. Padahal tidak diatur dalam undang-undang," ujar Bastian yang juga ketua Lembaga Manajemen Patria Artha.Bastian lebih heran lagi, ketika DPRD Sulsel tiba-tiba menghapus tunjangan fungsional sebesar Rp 4,8 miliar itu, namun memunculkan lagi pos tunjangan yang baru. Pos tunjangan ini diberi nama tunjangan tambahan penghasilan, yang besarnya anggaran berubah menjadi Rp 11,459 miliar. "Tunjangan fungsional itu dihapus, namun muncul lagi tunjangan tambahan yang anggarannya lebih besar," terang Bastian.Meski perubahan ini didasarkan pada SK Gubernur Sulsel nomor 603/2003, Bastian menganggap, SK Gubernur tidak berhak untuk menentukan penambahan anggaran.Jumlah dana Rp 11,459 miliar ini, kemudian ditambah dengan adanya pembengkakan anggaran ada biaya operasional komisi dan insentif kesejahteraan yang awalnya ada pada Pos Sekretaris Dewan (Sekwan). "Pembengkakan anggaran itu dilakukan, berawal dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Depdagri," ucap Bastian. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Depdagri nomor 900/VIII/484/2003 tanggal 23 Juli 2003, memerintahkan untuk menggeser anggaran itu ke anggaran dewan. "Saat penggeseran itulah mungkin dimanfaatkan oleh DPRD untuk ikut menambah rupiahnya," tutur Bastian."Bayangkan saja, biaya operasional komisi yang seharusnya 150 juta, dibengkakkan lagi menjadi 900 juta," ungkapnya. Untuk jumlah keseluruhan pembengkakan anggaran mencapai Rp 6,86 milyar.Jumlah pembangkakan ini, lalu ditambahkan dengan jumlah penyimpangan pos anggaran yang seharusnya tidak ada yakni Rp 11,459. "Jadi keseluruhan penyimpangan dana sebesar 18,23 milyar," tambah Bastian.
(mar/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini