Makassar - Kasus korupsi di daerah sejak otonomi daerah dirasakan makin meningkat. Kali ini muncul lagi kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2003 sebesar Rp 18,23 miliar. Dalam kasus ini nama Gubernur Sulsel Amin Syam disebut-sebut terlibat.Perihal keterlibatan Amin Syam disampaikan oleh Bastian Lubis, auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Patria Artha, Makassar, Minggu (20/6/2004).Sinyalemen keterlibatan eksekutif ini, menurut Bastian, didasarkan pada keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel nomor 603/2003 yang memberikan persetujuan terhadap dimunculkannya tunjangan fungsional dalam anggaran dewan. Seharusnya tunjangan itu tidak diperbolehkan."Dalam PP nomor 110 tahun 2000 tunjangan fungsional itu tidak ada. Namun, pada saat itu SK Gubernur dikeluarkan untuk mendukung dianggarkannya tunjangan itu. Ini kan aneh. Berarti ada kemungkinan pihak eksekutif terlibat," ujar Bastian.Lebih lanjut, Bastian mengimbau pihak kejaksaan untuk segera turun tangan. "Harusnya pihak kejaksaan segera melihat hal ini. Mudah-mudahan kejaksaan kita kuat seperti di Sumbar," ujarnyaBila keterlibatan pihak eksekutif terbukti, menurut Bastian, dapat dikenai pasal 34 Undang-undang 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pasal itu disebutkan pejabat daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan dapat diancam pidana.
(mar/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini