"Karena Pak Dudhie sudah mengajukan pengunduran diri, saya rasa BK tidak perlu menindaklanjuti," ujar anggota BK DPR dari PDIP, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
BK DPR sendiri akan mengutamakan proses kepada anggota DPR lain yang tersangkut kasus hukum. Antara lain Mukhammad Misbakhun (PKS) dan Asaad Syam (PD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkembangan kasus suap DGSBI sendiri makin maju. Sebelumnya pengacara Dudhie, Amir Karyatin menyebut 3 petinggi PDIP terlibat dalam penerimaan traveller's cheque (TC) dalam kasus pemilihan Miranda S Goeltom.
"TJK (Tjahjo Kumolo) Ketua Fraksi dan PN (Panda Nababan) Sekretaris Fraksi. Intinya dimana PN mengistruksikan adanya fit and proper test MG (Miranda S Goultom) itu. DMM (Dudhie Makmun Murod) ini disuruh mengambil uang di (restoran) Bebek Bali. Setelah itu ketemu EM (Emir Moeis) sebagai atasannya," kata Amir Selasa (27/10/2009) kemarin di KPK.
Dudhie telah membantah keterlibatan Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis. Namun terhadap keterlibatan Panda Nababan, Dudhie hanya diam.
Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller's cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom tahun 2004. Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS.
(van/anw)











































