Yusuf Supendi Diperiksa Bareskrim Polri

Yusuf Supendi Diperiksa Bareskrim Polri

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 15:03 WIB
Yusuf Supendi Diperiksa Bareskrim Polri
Jakarta - Mantan pendiri Partai Keadilan (PK) Yusuf Supendi mendatangi Bareskrim Polri. Yusuf diperiksa sebagai saksi pelapor dalam dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.

"Iya diperiksa pertama kali. Sebagai saksi pelapor," ujar Yusuf saat tiba di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (30/5/2011).

Yusuf tiba sekitar pukul 14.30 WIB dengan mengenakan batik coklat. Ia ditemani kuasa hukumnya, Ahmad Rifai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rifai mengatakan, pihaknya menyayangkan atas kelambatan penyidik memeriksa kliennya. Ia berharap kasus ini berlanjut hingga pada penetapan tersangka.

"Masih bagus diperiksa. Coba laporannya Ketua MK yang 8 bulan ngga dipanggil-panggil," sindirnya.

Sebelumnya, Selasa (29/3) Yusuf Supendi resmi melaporkan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq kepada Mabes Polri atas tuduhan penyebaran fitnah. Dia menggunakan aturan dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/195/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011, Luthfi dilaporkan atas tuduhan melakukan fitnah karena menyebut Yusuf telah berkolaborasi dengan BIN untuk menghancurkan PKS. Tuduhan fitnah dikirimkan melalui SMS yang diterima Yusuf pada Juni 2010.

"Kita kenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pasal 29 UU No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi Transaksi Elektronik," kata Rifai saat itu.

Rifai mengatakan, pihaknya telah melampirkan 143 halaman yang isinya SMS bernada ancaman. Pesan SMS itu diterima pada periode Juni-Juli 2010.

(ape/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads