"Nama-nama yang saat ini ditangani BK kasusnya tidak bisa diumumkan ke publik sekarang harus menunggu rapat paripurna, mungkin minggu depan," kata Ketua Badan Kehormatan DPR M Prakosa usai rapat BK dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Prakosa menegaskan sanksi untuk 3 anggota DPR telah ada di tangan pimpinan Dewan. "Tetapi sekali lagi kita belum dapat mengumumkan nama tersebut ke publik. Namun, sanksi sudah diputuskan dan pimpinan Dewan yang lain sudah mengetahui nama-nama tersebut karena kita tadi membahasnya cukup mendalam," papar politisi PDIP ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politisi PDIP ini, keputusan yang diambil BK merupakan keputusan final dan tidak dapat diganggu gugat. "Jadi pihak fraksi tidak dapat ajukan banding terhadap keputusan yang diajukan BK. Semua harus tunduk pada keputusan karena itulah yang diamanatkan kepada BK," kata Prakosa.
Prakosa menambahkan BK akan memanggil saksi-saksi terkait kasus Nazaruddin. "Tetapi saksi-saksi mana yang akan dipanggil masih akan dibahas dalam rapat internal BK minggu ini," kata Prakosa.
(aan/nrl)











































