"Alasan IPB yang menyatakan itu akan melanggar otoritas keilmuan dan melanggar etika penelitian, justru sebaliknya akan membuat masyarakat semakin percaya karena tidak menutup-nutupi lagi," kata aktivis ICW, Febri Hendri di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Senin (30/5/2011).
Dukungan tersebut juga dilontarkan berbagai aktivis LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Susu Sehat Indonesia (ASSI). LSM yang tergabung seperti LBH Jakarta, ICW, Elsam, dan Komnas Perlindungan Anak
Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
terindikasi tercemar? Apa ini akan dibiarkan?" timpal aktivis dari Elsam, Andi Muttaqien pada kesempatan serupa.
Pada 2008, peneliti IPB Sri Estuningsih menemukan 22,73 persen dari 22 sampel susu berformula mengandung bakteri enterobacter sakazakii. Sayang, IPB tidak meyebutkan merek susu yang diteliti sehingga membuat David Tobing, salah seorang warga Jakarta dan seorang pengacara yang tengah memiliki
balita resah.
David lalu menggugat ke PN Jakarta Pusat, meminta IPB berbicara jujur dan mengungkap merek susu
yang tercemar bakteri. PN Pusat mengabulkan permintaan David dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung.
Sayang, IPB tidak berani membocorkan merek susu tersebut dengan alasan kode etik penelitian. Bahkan IPB bersama BPOM, Menkes dan 4 Perguruan tinggi melawan perintah pengadilan dengan mengajukan Peninjauan Kembali dan mengajukan bantahan terhadap eksekusi putusan PN Jakpus.
"Ini merupakan pelecehan terhadap pengadilan atau contempt of court. Kami meminta 4 perguruan tinggi, Unhas, USU, UI dan Andalas mencabut gugatannya," tukas Andi Muttaqien.
(Ari/anw)










































