"Jadi menurut mekanisme di tatib mengenai absensi pasal dua kan setelah tiga bulan berturut-turut tidak hadir baru bisa dikenakan sanksi tegas," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Karena itulah kepergian Nazaruddin ke Singapura sulit untuk dikenakan sanksi BK DPR. Nudirman menyadari hal itu, sehingga itu dianggapnya sebagai salah satu kesulitan kerja BK DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhammad Nazaruddin absen kerja sebagai anggota DPR per 23 Mei 2011. Izin dengan alasan sakit, Nazaruddin sudah absen dari DPR sekitar seminggu.
Minggu depan BK DPR akan mulai memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik Nazaruddin. Utamanya BK akan memanggil Sekjen MK terkait dugaan pemberian uang untuk MK.
(van/anw)











































