Anggota DPR Baru akan Dipecat Setelah 3 Bulan Membolos

Anggota DPR Baru akan Dipecat Setelah 3 Bulan Membolos

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 14:17 WIB
Anggota DPR Baru akan Dipecat Setelah 3 Bulan Membolos
Jakarta - Anggota Komisi VII DPR yang diduga tersangkut kasus suap Kemenpora, Muhammad Nazaruddin, bisa bertahan lama di Singapura. Pria yang sudah absen kerja seminggu tak akan kena sanksi DPR, karena pemecatan baru bisa dilakukan jika membolos kerja 3 bulan berturut-turut.

"Jadi menurut mekanisme di tatib mengenai absensi pasal dua kan setelah tiga bulan berturut-turut tidak hadir baru bisa dikenakan sanksi tegas," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Karena itulah kepergian Nazaruddin ke Singapura sulit untuk dikenakan sanksi BK DPR. Nudirman menyadari hal itu, sehingga itu dianggapnya sebagai salah satu kesulitan kerja BK DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita tidak bisa merevisi karena baru saja disahkan," tuturnya.

Muhammad Nazaruddin absen kerja sebagai anggota DPR per 23 Mei 2011. Izin dengan alasan sakit, Nazaruddin sudah absen dari DPR sekitar seminggu.

Minggu depan BK DPR akan mulai memeriksa kasus dugaan pelanggaran kode etik Nazaruddin. Utamanya BK akan memanggil Sekjen MK terkait dugaan pemberian uang untuk MK.

(van/anw)


Berita Terkait