"(Untuk kasus) Nazaruddin, mulai minggu depan akan ada pemanggilan saksi. Kemungkinan saksi akan berasal dari MK," kata Wakil Ketua BK, Nudirman Munir, usai rapat BK dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Duit yang diberikan Nazaruddin kepada Janedjri sebesar SGD 120 ribu. Tiga hari kemudian, uang tersebut dikembalikan ke kediaman Nazaruddin dengan bukti tanda terima. Nazaruddin membantah informasi ini dan menyebutnya sebagai fitnah.
MK telah melaporkan pemberian tersebut ke KPK. Sebab sesuai dengan ketentuan yang ada, penyelenggara negara yang menerima pemberian dan diwajibkan untuk melaporkan hal tersebut untuk kemudian ditelaah apakah itu termasuk gratifikasi atau bukan.
(aan/nrl)











































