"Ya kalau dia mau ada pembelaan ya harus pulang ke Indonesia," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan pelanggaran kode etik Nazaruddin pun mulai dilakukan. Minggu depan BK DPR akan menghadirkan Sekjen MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini Nudirman mengungkap kasus Nazaruddin udah dibahas BK DPR dan pimpinan DPR. Hasilnya pimpinan memberikan restu untuk meneruskan proses ini. Utamanya menyangkut kasus pemberian uang untuk Sekjen MK.
Selain itu BK DPR juga akan mengungkap sejumlah nama yang sudah divonis oleh BK DPR. Vonisnya beragam dari hukuman ringan sampai pemecatan.
"Kita akan sampaikan di Paripurna berikutnya hukumannya ada yang diberhentikan sementara ada juga yang diberhentikan permanen," tegasnya.
(van/anw)











































