Staf Farhat bernama Dirga Rahman datang ke sekretariat tempat pendaftaran Pimpinan KPK, di kantor Kemenkum HAM, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (30/5/2011) sekitar pukul 12.00 WIB. Dia membawa berkas atas nama Farhat Abbas.
Namun karena berkasnya belum lengkap, Dirga akhirnya memutuskan pulang untuk melengkapi berkas atasannya tersebut. "Ya masih ada yang kurang, akan dilengkapi nanti, kita memang kembali mencalonkan tahun ini," ujar Dirga kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya tetap mencoba sambil menunggu ada kebijakan baru. Umurnya 35 sekarang," papar Dirga.
Sebelumnya, Farhat bersama OC Kaligis ditolak permohonannya atas uji materi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ke MK. Keduanya mempermasalahkan batasan usia calon pimpinan KPK. OC Kaligis mengajukan uji materi Pasal 29 ayat 5 Undang-Undang KPK.
Pasal tersebut mengungkapkan calon pimpinan KPK berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi tingginya 65 tahun pada proses pemilihan.
Pansel KPK sempat mengungkapkan jika Farhat dan Kaligis tidak dapat mengikuti seleksi. Sebab, Farhat berusia di bawah 40 tahun dan Kaligis berusia lebih dari 65 tahun. Diketahui, Kaligis dan Farhat telah mendaftar menjadi calon pimpinan KPK, namun gagal karena faktor usia.
(fjr/anw)











































