Rupanya ketidakjelasan mekanisme perizinan di DPR ini menjadi penyebabnya. Setiap anggota DPR bebas izin tanpa ketentuan lamanya waktu izin jika dilakukan dengan pertimbangan sakit atau masalah keluarga.
"Memang izinnya nggak jelas, pokoknya berobat saja. Tapi aturannya memang terlalu, kurang konkret, nanti kita lihar dulu aturannya," ujar Ketua DPR Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum terima," keluhnya.
Memang FPD sudah mengirimkan surat izin Nazaruddin ke pimpinan DPR. Namun waktu izin pastinya Nazaruddin tak ada yang tahu. Ini menguatkan isu izin Nazaruddin dilakukan serampangan setelah pencekalan KPK.
"Ya kita lihat nanti lah," terang Marzuki menanggapi isu tersebut.
Nazaruddin mengaku sudah membua izin sebelum dirinya berangkat ke Singapura pada tanggal 23 Mei 2011. Nazaruddin pun mengaku sudah berangkat ke Singapura sebelum pencekalan dilakukan imigrasi atas permintaan KPK.
(van/anw)











































