Dishub Siap Tuntut Veteran Jika Buka Akses ke Plaza Semanggi

Dishub Siap Tuntut Veteran Jika Buka Akses ke Plaza Semanggi

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 11:27 WIB
Dishub Siap Tuntut Veteran Jika Buka Akses ke Plaza Semanggi
Jakarta - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta tidak gentar menghadapi ancaman sekelompok veteran yang ingin membongkar akses menuju Plaza Semanggi yang telah ditutup. Jika itu dilakukan, Dishub akan menuntut.

"Ini (separator blok) kan aset negara. Kalau dia (veteran) bongkar lagi, kami akan tuntut ke Polda Metro Jaya," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta, Riza Hasyim, di lokasi, Jakarta, Senin (30/5/2011).

Menurut Riza, jika veteran membongkar separator tersebut, maka mereka melanggar sejumlah aturan antara lain pasal 362 KUHP tentang pencurian. Perbuatan ini juga melanggar Perda No 12/2003 pasal 53 tentang larangan membongkar jalur pemisah jalan, pulau-pulau lalu lintas dan sejenisnya, tanpa izin.

Ancaman hukuman terhadap aksi pembongkaran separator ini adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya 5 juta.

Riza menegaskan penutupan akses jalan ini merupakan strategi lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di sepanjang Jalan Slipi menuju kawasan Gatot Subroto. Tindakan ini juga sudah menjadi komitmen Dishub dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Jadi kenapa dipasang lagi, karena pada Rabu kemarin dibongkar sekitar pukul 04.00 WIB subuh. Kita minta dikembalikan separatornya tetapi belum dipasang lagi. Makanya itu kita lakukan penutupan sekarang," papar Riza.

Ia mengatakan, penutupan jalan sudah dikomunikasikan sejak lama. Maka itu baru bisa kita lakukan. "Jadi kita sudah memberitahu dan kita sosialisasi karena mudah-mudahan dengan penutupan ini tidak ada crossing kendaraan dari Slipi menuju ke gedung ini yang sebelumnya menyebabkan kemacetan," kata dia.

Pemasangan separator pada pukul 11.00 WIB sudah selesai dan lalu lintas pun kembali lancar.

(aan/fay)


Berita Terkait