"Nggak bisa, orang tersangka aja nggak, masa mau diberhentikan," ujar Marzuki sambil tersenyum.
Hal ini disampaikan Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2011).
Karena itu dalam rapat konsultasi pimpinan dengan Pimpinan BK DPR ia belum berpikir menyetujui tindak lanjut Badan Kehormatan (BK) terhadap Nazaruddin. Ia memilih mendorong anggota DPR yang jelas tersangkut kasus hukum untuk ditinaklanjuti hingga tuntas.
"Ya saya sampaikan yang jelas masalah hukumnya untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
Ia juga berlum berpikir memanggil Nazaruddin kembali dari Singapura. Alasannya, itu tak menjadi urusannya, namun urusan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum.
"Nggak ada urusan saya Ketua DPR, itu urusan Ketua Umum partanya lah," tandasnya.
(van/ndr)











































