"Rizal Abdullah diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Wisma Atlet di Jakabaring Sumatera Selatan," tutur jubir KPK, Johan Budi, kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (30/5/2011).
Rizal yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PU Cipta Karya Sumatera Selatan, ini sebelumnya telah diperiksa KPK pada Senin (9/5) dan Kamis (12/5) lalu. Sebelumnya, Rizal juga telah buka mulut mengenai proses tender untuk proyek Wisma Atlet di Palembang ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kabiro Perencanaan Kemenpora Dedy Kusdinar, Rizal selaku Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut, termasuk di dalamnya pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana.
"Setelah itu segala sesuatunya tanggung jawab Komite Pembangunan, yang dipimpin pak Rizal Abdullah. Kemenpora sudah tidak ikut-ikutan. Jadi saya tidak memiliki hubungan dengan pemenangan PT DGI sama sekali," papar Dedy ketika dihubungi detikcom, Jumat, Jumat (10/5/2011).
Selain mengagedakan pemeriksaan terhadap Rizal, KPK hari ini juga memanggil Octarianto, anggota tim perancang Wisma Atlet dan Aminudi, Asisten Perencanaan Dinas PU sebagai saksi dan Alman Hudri, Kabid Sarana dan Prasarana, Prestasi Olahraga, Kemenpora.
(fjr/anw)










































