Jaksa Cukup 20 Menit Baca Replik, Bantah Materi Pembelaan Ba'asyir

Jaksa Cukup 20 Menit Baca Replik, Bantah Materi Pembelaan Ba'asyir

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 10:02 WIB
Jaksa Cukup 20 Menit Baca Replik, Bantah Materi Pembelaan Baasyir
Jakarta - Tim jaksa penuntut umum hanya membutuhkan waktu kurang dari 20 menit untuk membantah materi pembelaan (pledoi) Abubakar Ba'asyir yakni replik 11 halaman. Sebab, jaksa hanya membahas satu poin utama yakni yang menguatkan tuntutan jaksa soal video rekaman pelatihan militer di Aceh.

"Hanya satu yang patut kami tanggapi yakni saol video yang dikatakan sudah beredar dimasyarakat. Menurut saksi Abdul Haris, video tersebut diputar awal Februari 2010. Meurut saksi Soleh, mengetahui keberadaan televisi yang dipinjam untuk menonton video pelatihan militer di Aceh, di kantor JAT di Jakarta," kata tim jaksa yang di ketuai Andi Muhamad Taufik di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (30/5/2011).

Fakta tersebut, kata jaksa, membuat keyakinan bahwa Ba'asyir telah mengetahui pelatihan militer tersebut. Fakta tersebut guna membantah pengakuan Ba'asyir dalam pledoinya, yakni mengetahui pelatihan militer dari media massa setelah pelatihan tersebut dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saksi Abdul Haris, video tersebut telah ditonton bersama di Narogong Bekasi. Video tersebut juga telah di-upload ke internet pada Maret 2010," tandas jaksa.

Alhasil, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak isi pledoi Ba'asyir yang dibacakan 25 Mei lalu. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis seperti tercantum dalam tuntutan jaksa, hukuman seumur hidup.

"Saksi kasus teroris, mereka yang tidak dapat diakses penasehat hukum. Kalau teroris, kan hanya versi Densus 88 saja. Jadi tidak pernah clear kasus ini. Jadi kami tetap pada persoalan teleconference yang
dipaksakan yang membuat pengadilan ini tidak fair," ucap pengacara Ba'asyir, Ahmad Michdan.

Sidang rencanya akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengar duplik Ba'asyir. Duplik merupakan sesi terakhir sebelum hakim menjatuhkan vonis kepada Ba'asyir.

(Ari/anw)


Berita Terkait