"Hanya satu yang patut kami tanggapi yakni saol video yang dikatakan sudah beredar dimasyarakat. Menurut saksi Abdul Haris, video tersebut diputar awal Februari 2010. Meurut saksi Soleh, mengetahui keberadaan televisi yang dipinjam untuk menonton video pelatihan militer di Aceh, di kantor JAT di Jakarta," kata tim jaksa yang di ketuai Andi Muhamad Taufik di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (30/5/2011).
Fakta tersebut, kata jaksa, membuat keyakinan bahwa Ba'asyir telah mengetahui pelatihan militer tersebut. Fakta tersebut guna membantah pengakuan Ba'asyir dalam pledoinya, yakni mengetahui pelatihan militer dari media massa setelah pelatihan tersebut dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak isi pledoi Ba'asyir yang dibacakan 25 Mei lalu. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan vonis seperti tercantum dalam tuntutan jaksa, hukuman seumur hidup.
"Saksi kasus teroris, mereka yang tidak dapat diakses penasehat hukum. Kalau teroris, kan hanya versi Densus 88 saja. Jadi tidak pernah clear kasus ini. Jadi kami tetap pada persoalan teleconference yang
dipaksakan yang membuat pengadilan ini tidak fair," ucap pengacara Ba'asyir, Ahmad Michdan.
Sidang rencanya akan dilanjutkan Senin pekan depan untuk mendengar duplik Ba'asyir. Duplik merupakan sesi terakhir sebelum hakim menjatuhkan vonis kepada Ba'asyir.
(Ari/anw)











































