Bahkan, perginya Nazaruddin ke Singapura menunjukan hukum tidak punya nyali menangani orang yang diduga terlibat korupsi.
"Sehingga tidak pantas (hukum yang bobrok) digunakan untuk mengadili seorang ulama yang lurus seperti Ustadz Abu. Penegak hukum seakan tidak punya nyali berhadapan dengan koruptor yang bisa plesir ke luar
negeri," kata Abubakar Ba'asyir melalui juru bicara jamaah anshoruth tauhid (JAT) Media Center, Son Hadi sebelum sidang replik jaksa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (30/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada JPU, untuk bertobat serta kembali ke hati nuraninya. Karena menuduh orang tidak bersalah sebagai teroris adalah kedzaliman luar biasa," tandasnya.
Saat ini, tim jaksa yang dipimpin Muhamad Andi Taufik masih membaca replik (bantahan pledoi Ba'asyir). Ba'asyir tetap terlihat tenang mendengar jaksa. Sementara itu, diluar sidang, pengamanan masih terbilang ketat. Seluruh pengunjung pengadilan diperiksa identitas dan digeledah barang bawaanya.
(Ari/anw)











































