Polisi Jangan Main-main Tangani Kasus Andi Nurpati

Polisi Jangan Main-main Tangani Kasus Andi Nurpati

- detikNews
Senin, 30 Mei 2011 08:43 WIB
Jakarta - Kepolisian diminta tidak main-main dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan dokumen yang melibatkan eks anggota KPU, Andi Nurpati. Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi soal putusan sengketa pemilu itu adalah pelanggaran pidana yang berat.

"Ini kejahatan yang luar biasa, kejahatan pemilu. Jika tidak cepat ditangani, nanti orang bisa tidak percaya kepada pemilu dan KPU sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu. Polisi jangan main-main," kata Direktur Ekskutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, pada detikcom, Senin (30/5/2011).

Ray meminta polisi tidak pandang bulu dalam memproses dugaan tindak pidana, termasuk terhadap kader partai penguasa sekali pun. Setelah keluar dari KPU tahun lalu, Nurpati masuk ke Partai Demokrat dan kini menjabat Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP PD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu problema dari awal, polisi dari dulu seolah tidak berminat menyelesaikan persoalan pelanggaran-pelanggaran pemilu yang dilakukan partai penguasa," kata Ray.

Ray juga mendebat argumen Nurpati bahwa pelaporan pemalsuan dokumen itu sudah kadaluwarsa karena menyangkut pidana pemilu. Menurut Ray, dugaan pemalsuan surat MK itu tidak terkait dengan tahapan pemilu. "Sehingga tidak ada masa kadaluwarsanya," ujarnya.

Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh MK Agustus 2010. Nurpati diduga memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke DPR RI. Padahal, surat asli MK menyebut caleg Partai Gerindra, Mestariyani Habie, yang berhak duduk di Senayan.

Nurpati membantah telah memalsukan surat tersebut. Meski sudah dilaporkan setahun lalu, kasus ini tidak ada perkembangan berarti di tangan polisi.

(lrn/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads