"Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak memproses laporan, memanggil orang-orang yang diduga terlibat," kata Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, saat dihubungi detikcom, Senin (30/5/2011).
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK ini sudah dilaporkan Ketua MK Mahfud MD ke kepolisian November 2010. Namun, alih-alih memanggil terlapor, Nurpati, yang kini duduk sebagai pengurus DPP Partai Demokrat, sampai saat ini polisi belum meminta keterangan MK sebagai pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani mengatakan, kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK ini harus diusut tuntas untuk menegakkan wibawa lembaga negara. "MK dirugikan atas manipulasi. Ini demi menegakkan wibawa lembaga negara," ujarnya.
Andi Nurpati dilaporkan ke polisi oleh MK Agustus 2010. Nurpati diduga memalsukan surat MK untuk meloloskan caleg Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo, ke DPR RI. Padahal, surat asli MK menyebut caleg Partai Gerindra, Mestariyani Habie, yang berhak duduk di Senayan. Akhirnya Mestariyani tetap berhasil lolos ke Senayan karena MK mengetahui pemalsuan tersebut.
(lrn/lrn)










































