"Kita bisa mintakan kepada Polri dan Interpol mencarinya," kata Ketua DPP PD, Ruhut Sitompul, kepada detikcom, Minggu (25/5/2011).
Politisi yang sebelumnya berprofesi sebagai pengacara tersebut menjelaskan, pemulangan paksa terhadap Nazaruddin tetap harus sejalan dengan proses hukum kasusnya. Paling tidak, pemulangan ini menunggu Nazaruddin tidak memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Paling tidak, setelah dia tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ruhut.
Menurut rencana KPK, pemeriksaan terhadap M Nazaruddin akan dilaksanakan pada pekan depan. Pemanggilan pertama tersebut dilayangkan kepada Nazaruddin untuk diminta keterangannya dalam kasus suap di Kemenpora.
Terkait rencana permintaan keterangan tersebut, Ruhut menyatakan sejauh ini belum ada surat pemanggilan resmi dari KPK. Maka terlalu berprasangka buruk bila kemudian muncul dugaan Nazaruddin tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Ini jadi saksi saja belum kok, apalagi tersangka. Kemarin dia ke luar negeri saya pikir juga tidak ada yang salah, dia mau berobat dan belum dicekal lho," sambung Ruhut.
(lh/fay)











































