"Kita memfasilitasi tugas para penegak hukum, tapi untuk teknis operasi itu memang tidak bisa diungkapkan. Itu menjadi bagian mereka (Polri)," kata Jubir Kemlu Michael Tene kepada detikcom, Minggu (29/5/2011).
Menurut Tene, Kemlu sebagai bagian dari pemerintah, sudah kerap kali bekerja sama dengan Polri. Namun untuk perintah pemulangan Nazaruddin ini, tentu Polri yang menjadi ujung tombak dan Kemlu memberi dukungan.
"Tentu Kemlu sebagai bagian dari pemerintah bekerja sama dengan penegak hukum di Indonesia. Tapi untuk pemulangan ini, penegak hukum yang menjadi ujung tombak," jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan telah memerintahkan Polri, Kemlu dan BIN untuk bisa memulangkan Nazaruddin ke Tanah Air. Hal ini terkait dengan rencana KPK untuk memeriksa Nazaruddin dalam kasus suap Kemenpora. Djoko juga meminta keselamatan Nazaruddin dijaga.
"Menko Polhukam telah meminta Kapolri, Menlu, Kepala BIN melalui upaya di institusinya, untuk bisa segera menghadirkan Nazaruddin, apabila KPK memanggil yang bersangkutan," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (29/5/2011).
(fay/lh)











































