Temuan ini terungkap dari penangkapan terhadap empat orang pria anggota jaringan penyelundup pil ekstasi dari Malaysia. Semuanya adalah warga negara Indonesia.
"Polisi menyita barang bukti di antaranya ada seribu butir pil ekstasi dan 4 ribu butir pil happy five (H5)," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Nugroho Aji, melalui telepon, Minggu (29/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Di pasarkannya di Jakarta dan kota-kota sekitarnya. Mereka mengaku baru satu kali ini saja beraksi, tapi informasinya sudah lebih enam bulan," kata Nugroho Aji.
Lebih jauh Nugroho mengungkapkan, jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang wanita yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakat (LP) Tanjung Gusta, Medan. "Inisialnya UN. Kami akan berkoordinasi dengan LP Tanjung Gusta untuk memeriksa yang bersangkutan,” sambungnya.
(mei/lh)










































