Demikian kata Sekretaris Dewan Kehormatan PD, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Minggu (29/5/2011). Amir mengutip pejelasan Anas Urbaningrum.
"Dalam penjelasaanya ke saya, Anas telah menyerahkan kembali saham-saham sejak sebelum jadi Ketum DPP PD," ujar Amir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anas juga tidak pernah menerima dividen sejak perusahan berdiri pada 2007 hingga mengundurkan diri sekitar 2008, sebelum terpilih sebagai Ketum DPP PD," ujar Amir.
Pernyataan pengunduruan diri itu telah Anas sampaikan tertulis ke M Nazaruddin dengan harapan segera dilakukan perubahan akte. Waktu itu pengunduran diri Anas diterima secara baik oleh jajaran pemegang saham pengendali, tak terkecuali Nazarruddin.
Bila ternyata sampai sekarang belum ada perubahan terhadap akte perusahaan, tentunya hal itu merupakan tanggung jawab pemegang saham, bukan Anas Urbaningrum.
"Diakui belum pernah melihat akte perubahan. Namun sejak berdiri peruhasaan itu pada 2009, Anas tak pernah mengikuti RUPS, melihat laporan keuangan dan menerima deviden," sambung Amir.
(lh/fay)











































