"Pelaku demikian dapat dijerat dengan tindak pidana penistaan ataupun penghinaan berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP, ataupun penyebarluasan pencemaran nama baik melalui internet melalui UU ITE," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana, Minggu (29/5/2011).
Denny meminta agar kepolisian harus bekerja untuk mengidentifikasi dan segera menangkap pelaku yang mengirimkan SMS fitnah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, meskipun Nazaruddin telah membantah mengirim sms palsu itu, pihak yang mengirimkannya tetap harus dimintai pertanggungjawaban.
"Karena telah menyebarkan penistaan dan fitnah, apalagi kepada Presiden. Saya yakin isi fitnahnya sendiri pasti tidak akan dipercaya oleh masyarakat luas yang tidak mudah diprovokasi dengan gosip murahan demikian," urainya.
Pelakunya pengirim SMS itu, lanjut Denny, tentu tidak boleh dibiarkan bebas.
"Motif pelaku menyebarkan fitnah kotor tersebut tentu harus dicari oleh aparat penegak hukum. Saya tidak yakin jika hanya iseng. Terbuka kemungkinan ini adalah serangan politik yang kesekian kalinya kepada Presiden," tegasnya.
Ancaman dari orang yang mengaku-ngaku Nazaruddin itu menyebar lewat SMS dan BlackBerry messenger (BBM) sejak Sabtu (28/5/2011). Pesan SMS disebar dari nomor +65843939xx. Saat detikcom mencoba menghubungi nomor tersebut, ternyata nomor itu sudah tidak aktif.
Adapun isi pesan SMS gelap itu berbunyi, "Demi Allah, saya M Nazaruddin telah dijebak, dikorbankan, dan difitnah. Karakter, karier, masa depan saya dihancurkan. Dari Singapore saya akan membalas..."
Isi SMS itu juga mengungkap tudingan-tudingan terhadap SBY dan politisi-politisi PD. Di antaranya adalah Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Nazaruddin sudah membantah telah mengirim SMS ancaman itu. "Ini fitnah, enggak benar sama sekali," kata Nazaruddin saat dihubungi.
(ndr/gun)











































