"Apabila panggilan sebagai tersangka dikirimkan, saya mengimbau agar keluarganya bersikap kooperatif dengan KPK untuk menghadirkan. Apabila tidak menghadirkan situasinya semakin rumit dan tidak menguntungkan buat keluarga besar yang bersangkutan," kata anggota Satgas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, kepada detikcom, Sabtu (28/5/2011).
Pria yang akrab disapa Ota ini menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, tentu menghadirkan Nunun akan lebih mudah dibandingkan sebelum ditetapkan tersangka. Berbagai langkah-langkah atau opsi-opsi hukum tersedia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ota juga berharap agar masyarakat dan pengamat tidak berspekulasi terlebih dahulu terkait langkah dan sikap KPK dalam kasus Nunun. Biarkan KPK bekerja.
"Saya masih optimis," tuturnya.
Seperti diketahui, Nunun Nurbaetie adalah istri mantan Wakapolri Jendral (Purn) Adang Dorodjatun yang saat ini menjadi anggota DPR dari PKS. Selain Satgas, Kompolnas juga mendesak Adang untuk tidak mempersulit proses hukum dalam kasus suap anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 yang menyeret istrinya sebagai salah seorang tersangka.
(ndr/lh)











































