"Mengenai apakah informasi itu bocor, sejauh ini tidak ada indikasi pembocoran datangnya dari KPK," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2011).
Johan juga menolak tudingan KPK tidak bekerja cepat untuk mengeluarkan surat cegah, sehingga Nazaruddin yang namanya kerap disebut-sebut dalam kasus Kemenpora itu bisa bebas melenggang ke Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin pergi meninggalkan Indonesia pada Senin 23 Mei malam. Dia terbang dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia menuju Singapura. Nazaruddin pergi 1 jam sebelum Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) memecatnya sebagai bendahara.
(ndr/lh)










































