Pelaku pencurian tersebut berinisal PH (36). Menurut Kasat Reskrim Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firman, pelaku biasanya beraksi sendiri dan berkelompok di daerah Tanah Abang, Sawah Besar dan Gunung Sahari.
"Pelaku biasa beraksi di daerah perumahan dan di tempat parkir pusat perbelanjaan Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," ujar Firman di Mapolres Jakarta Pusat, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ditembak dan ditangkap, pelaku hendak mencongkel sepeda motor Yamaha Vixion merah B 6388 PJZ di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Karena mencoba melawan, petugas terpaksa menembak pelaku.
"Pelaku juga merupakan residivis, dan sering melakukan tindakan pencurian yang sama. Kita tembak pahanya karena melawan petugas," terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.
(fiq/lh)











































