Pembebasan Hasan Tiro Cs Tak Akan Pengaruhi Proses Hukum
Sabtu, 19 Jun 2004 08:32 WIB
Jakarta - Pakar hukum internasional dari UI Prof. Dr. Hikmahanto Juwana menilai keputusan pengadilan Swedia yang membebaskan pemimpin GAM Hasan Tiro cs tidak akan berpengaruh terhadap proses penegakan hukum atas tindak kejahatan yang dituduhkan. Pasalnya, keputusan tersebut hanya berkaitan dengan alasan penahanan yang tidak kuat saja."Terlalu dini kalau keputusan ini merupakan indikasi bukti yang pemerintah ajukan kurang kuat."Demikian ungkap Hikmahanto dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu(19/6/2004) pukul 08.15 WIB."Putusan itu hanya berkaitan dengan penahanan yang dilakukan jaksa Swedia saja dan bukan mengenai bukti untuk tindak kejahatan yang dituduhkan. Jadi, ini bukan masalah substansi perkara," tandasnya.Pengadilan distrik Stockholm, Swedia, membebaskan dua pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yaitu Malik Mahmud dan Zaini Abdullah dari penahanan sementara. Hal ini dikarenakan bukti yang diajukan jaksa tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan penahanan.Namun menurutnya, pemerintah Indonesia harus mendengarkan kebutuhan dari jaksa Swedia dalam membuat dakwaan. "Kita harus mendegar kebutuhan mereka. Dan aparat hukum kita harus segera memenuhi kebutuhan pembuktian itu," tukasnya.Selain itu, ia mengungkapkan, pemerintah hendaknya memberi perhatian khusus terhadap Malik Mahmud yang berkewarganegaraan Singapura. "Kita harus segera melobi pemerintah Swedia bila Malik akan dideportasi.""Kita bisa meminta Malik untuk diekstradisi ke Indonesia meski tidak ada perjanjian antara Swedia dengan Indonesia mengenai ekstradisi," kata Hikmahanto.Ia menambahkan, bila Malik dideportasi ke Singapura maka pemerintah juga harus melobi ke pemerintah negeri singa tersebut. "Pemerintah harus segera bicara juga dengan pemerintah Singapura bila Malik dideportasi kesana. Kita harus bilang bahwa dia terlibat kegiatan terror dan minta diadili di Indonesia," demikian Hikmahanto Juwana.
(ton/)











































