Kompolnas: Sebagai Mantan Wakapolri, Adang Harus Bantu KPK Usut Nunun

Kompolnas: Sebagai Mantan Wakapolri, Adang Harus Bantu KPK Usut Nunun

- detikNews
Sabtu, 28 Mei 2011 11:32 WIB
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun membantu KPK dalam memproses hukum istrinya, Nunun Nurbaetie. Adang sebagai seorang warga Bhayangkara negara harus memberikan contoh yang baik kepada publik.

"Sebagai pensiunan Wakapolri, pensiunan anggota Polri, sebagai insan Bhayangkara harusnya memberikan teladan yang baik. Adang sebaiknya memberi akses kepada KPK, juga mendatangkan Nunun untuk pulang ke Indonesia," kata anggota Kompolnas Novel ali saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2011).

Novel menjelaskan, boleh saja keluarga menganggap Nunun tidak bersalah, tetapi hukum yang berbicara, biarlah nanti hukum di pengadilan yang membuktikan. Keluarga disarankan atas nama hukum rela membawa pulang Nunun dari Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya harus diserahkan pada norma hukum. Jangan sampai cinta kasih mengalahkan hukum," imbuhnya.

Di mata hukum semua sama. Baik pejabat ataupun warga biasa. Tentu sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, Adang tahu persis soal ini.

"Adang harus membantu mempermudah proses hukum. Serahkan semuanya pada hukum yang berlaku," tuturnya.

(ndr/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini