"Sebagai pensiunan Wakapolri, pensiunan anggota Polri, sebagai insan Bhayangkara harusnya memberikan teladan yang baik. Adang sebaiknya memberi akses kepada KPK, juga mendatangkan Nunun untuk pulang ke Indonesia," kata anggota Kompolnas Novel ali saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2011).
Novel menjelaskan, boleh saja keluarga menganggap Nunun tidak bersalah, tetapi hukum yang berbicara, biarlah nanti hukum di pengadilan yang membuktikan. Keluarga disarankan atas nama hukum rela membawa pulang Nunun dari Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di mata hukum semua sama. Baik pejabat ataupun warga biasa. Tentu sebagai orang yang pernah menjadi penegak hukum, Adang tahu persis soal ini.
"Adang harus membantu mempermudah proses hukum. Serahkan semuanya pada hukum yang berlaku," tuturnya.
(ndr/lh)










































