"Sumbangan Nazaruddin Rp 13 miliar sudah melanggar hukum. KPU dan KPK punya kewenangan untuk memproses itu," ujar pengamat parlemen, Sebastian Salang.
Hal ini disampaikannya dalam diskusi Polemik Trijaya "Bola Panas Nazar Udin" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah sumbangan itu sesuai ketentuan hukum atau tidak, halal atau tidak, dan apakah sudah memenuhi kewajiban hukum membayar pajak tidak. Banyak hal yang harus digali," tuturnya.
Lebih dari itu, menurut Salang, sumbangan Nazaruddin dalam ukuran besar tersebut menunjukkan mata air anggaran kelangsungan hidup parpol. Ia berharap KPK dapat mengusut korupsi anggaran yang mungkin dilakukan untuk memperkuat parpol.
"Apa yang dilakukan Nazaruddin menggambarkan cara mencari dana partai politik di Indonesia. Jangan-jangan korupsi di Indonesia tidak bisa dibongkar karena melibatkan banyak institusi penting. KPK bisa tidak membongkar mafia politik yang ada di partai politik dan DPR?," tandasnya.
Sebelumnya Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsudin menjelaskan pemberian sumbangan itu wajar karena setiap individu dan badan usaha berhak untuk memberikan sumbangan.
(van/ndr)










































