KPU & KPK Diminta Periksa Sumbangan Nazaruddin Rp 13 M untuk PD

KPU & KPK Diminta Periksa Sumbangan Nazaruddin Rp 13 M untuk PD

- detikNews
Sabtu, 28 Mei 2011 10:27 WIB
Jakarta - Sumbangan sebesar Rp 13 miliar dari mantan bendahara umum PD Muhammad Nazaruddin untuk partainya dianggap melanggar hukum. KPU dan KPK harus segera melakukan pemeriksaan.

"Sumbangan Nazaruddin Rp 13 miliar sudah melanggar hukum. KPU dan KPK punya kewenangan untuk memproses itu," ujar pengamat parlemen, Sebastian Salang.

Hal ini disampaikannya dalam diskusi Polemik Trijaya "Bola Panas Nazar Udin" di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu dicek apakah aliran anggaran yang kemudian disumbangkan ke PD sudah sesuai mekanisme hukum. Termasuk apakah penghasilan Nazaruddin sudah dikroscek lebih jauh.

"Apakah sumbangan itu sesuai ketentuan hukum atau tidak, halal atau tidak, dan apakah sudah memenuhi kewajiban hukum membayar pajak tidak. Banyak hal yang harus digali," tuturnya.

Lebih dari itu, menurut Salang, sumbangan Nazaruddin dalam ukuran besar tersebut menunjukkan mata air anggaran kelangsungan hidup parpol. Ia berharap KPK dapat mengusut korupsi anggaran yang mungkin dilakukan untuk memperkuat parpol.

"Apa yang dilakukan Nazaruddin menggambarkan cara mencari dana partai politik di Indonesia. Jangan-jangan korupsi di Indonesia tidak bisa dibongkar karena melibatkan banyak institusi penting. KPK bisa tidak membongkar mafia politik yang ada di partai politik dan DPR?," tandasnya.

Sebelumnya Sekretaris Dewan Kehormatan Amir Syamsudin menjelaskan pemberian sumbangan itu wajar karena setiap individu dan badan usaha berhak untuk memberikan sumbangan.

(van/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini