"Kita kan sudah ikut serta. Pada rapat terakhir kita akhirnya bisa menerima," Ketua Organda DKI Jakarta Sudirman saat dihubungi detikcom, Jumat (27/5/2011).
Menurut Sudirman, pihaknya menerima keputusan tersebut karena masih ada kelonggaran yang diberikan Polda Metro Jaya. Dalam kondisi macet, Polda Metro Jaya berhak melakukan buka tutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pemerintah memutuskan mulai Sabtu, (28/5) pukul 00.00 WIB, truk boleh melalui jalur tol dalam kota di Jakarta, kecuali jalur tol Cawang-Pluit. Aturan ini berlaku hingga 10 Juni 2011.
Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (27/5).
"Kami mengembangkan alternatif ketiga yakni membuka semua jalur kecuali Cawang dan sampai menuju ke Pluit dan itupun dilakukan satu Traffic Control Management yang situasional dan dari Polisi dengan memantau situasi Tangsel (Tangerang Selatan) dan DKI," tuturnya.
Sementara jalur Cawang-Rawamangun menuju Tanjung Priok, truk tetap diperbolehkan untuk melintas. Adapun, pengalihan rute di tol dalam kota ini berlaku bagi angkutan barang dengan jumlah muatan lebih dari 5.500 kilogram dan truk yang beroda lebih dari 4 roda.
(ape/ape)











































