"Sekarang kan dicabut paspornya, salah lagi itu," ujar ahli hukum, Romli Atmasasmita di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2011).
Menurut Guru Besar Hukum Unpad itu, dengan pencabutan paspor, jangan dikira Nunun akan langsung dideportasi Singapura. Status Nunun yang stateless justru menjadi keuntungan tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli membeberkan, antarnegara ASEAN sebenarnya sudah ada kesepakatan tertulis untuk kemudahan mengusut seseorang yang tengah diburu. Selain itu, ada juga Mutual Legal Assistance (MLA).
MLA merupakan semacam perjanjian di 8 negara ASEAN dalam hal pidana. Ruang lingkupnya sangat luas.
"Minta bukti, saksi, minta keterangan Nunun di sana. Bisa itu. Minta menemukan lokasi, bisa dengan bantuan KPK di sana," urai Romli.
Tidak adanya perjanjian ekstradisi dengan Singapura, sebenarnya bukan halangan untuk bisa memulangkan Nunun. Dengan sejumlah perjanjian di atas, memulangkan Nunun bukan hal yang sulit.
(mok/ape)










































