Menanggapi gugatan ini, Harifin hanya tertawa lepas. " Ha-ha-ha. Biar ikut rame barang kali," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa usai shalat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (27/5/2011).
Menurut Harifin, ia sebagai hakim tidak punya kepentingan atas putusan itu, sehingga apakah putusan tersebut dipatuhi, dilaksanakan atau malah digugat sudah bukan urusan hakim lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekali pun nantinya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam kasus susu formula tidak tereksekusi, Harifin Tumpa mengingatkan, hal tersebut bukan disebabkan karena etika lebih tinggi diri hukum.
"Bukan, coba anda pikir orang selalu berbicara etika. Padahal timbulnya perkara in karena IPB sendiri yang mengumumkan bahwa adanya susu formula yang tercemar bakteri. Nah di masyarakat timbul pertanyaan, jangan-jangan yang diminum anak saya tercemar. Makanya harus dijelaskan saja supaya diumumkan," terang Harifin.
Harifin mengatakan, dalam melakukan penelitian jangan sampai melakukan cara-cara yang sifatnya telah melanggar hukum. Apabila sudah terlanjur diungkap adanya pencemaran bakteri, maka produk atau merek susu yang bersangkutan seharusnya dipublikasikan. Sebab, kepentingan publik ada di sini.
"Kalau memang ada seperti itu jadi jangan setengah-setengah. Jelas hukum itu lebih tinggi dari etika," kata Harifin.
Seperti diketahui, MA telah memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang diduga mengandung Enterobacter Sakazakii. Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006.
Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, bukannya mengumumkan, IPB malah mendapat dukungan dari kampus USU, Univ Andalas, UI dan Unhas.
(asp/lrn)











































