"Karena pentingnya itulah kami memakai pencekalan," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (26/5/2011).
Menurut Busyro, peran Nazaruddin dalam kasus ini cukup penting. Kesaksian Nazaruddin dapat membantu penyelesaian perkara suap tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga kembali menegaskan status Nazaruddin masih saksi. Dengan status itu, sebenarnya Nazaruddin memiliki hak untuk berpergian kemana pun juga.
"Sehingga dia leluasa untuk kemana pun juga, itu hak saksi," tandasnya.
(mok/lrn)











































