"Kita akan coba panggil, kita harap yang bersangkutan bisa memenuhi," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2011).
Namun, lanjut Haryono, hingga saat ini KPK memang belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Nazaruddin. Haryono juga menegaskan, KPK belum meningkatkan status hukum Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pimpinan KPK bidang pencegahan ini menjelaskan prosedur pemanggilan seseorang. KPK akan melayangkan surat pemanggilan kepada saksi. Surat itu akan dikirimkan ke rumah yang bersangkutan.
Jika pemanggilan itu tidak bisa dipenuhi, KPK akan kembali mengagendakan pemeriksaan ulang. Khusus untuk saksi, KPK tidak berwenang melakukan pemanggilan paksa.
"Makanya kita harapkan hadir," tandasnya.
(mok/ndr)











































