"Nggak ada, nggak ada yang bocor," kata Wakil Ketua KPK, Haryono Umar di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2011).
Haryono menjelaskan, putusan pencegahan itu diambil dalam rapat tanggal 24 Mei. Saat itu juga, surat dari KPK dikirimkan ke pihak imigrasi untuk mencegah Nazaruddin berpergian. Sayangnya, Nazaruddin sudah keburu pergi meninggalkan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status Nazaruddin sendiri dipastikan hingga kini masih saksi. Proses pencegahan dirinya untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan suap di Sesmenpora.
(mok/lrn)











































