"Case by case, kasus demi kasus, Pemerintah Singapura saya kira bisa kita mitrakan," ujar Menlu Marty Natalegawa usai konferensi tingkat menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Grand Hyatt Hotel, Nusa Dua, Bali, Jumat (27/5/2011).
Marty menuturkan, sejarah untuk mengantisipasi penjahat asal RI yang kabur ke Singapura sebenarnya panjang. Sebelumnya, Indonesia dan Singapura pernah menandatangani perjanjian ekstradisi, namun belum disahkan.
"Tapi instrumennya bukan hanya ekstradisi, bisa juga melalui mutual legal assistance, melalui kerjasama di ASEAN, juga case by case," sambung Marty yang menggarisbawahi dirinya enggan merujuk kasus tertentu secara khusus.
Persoalan tersangka kejahatan yang kabur juga bisa dibicarakan kala pertemuan antara Menlu RI dan Menlu Singapura yang digelar setiap 6 bulan sekali dilakukan. Apalagi dalam pertemuan itu, dibahas berbagai macam hal seperti ekonomi, perdagangan, maupun hukum.
27 April 2007 pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian tersebut berlaku surut 15 tahun. Pihak Indonesia yang menandatangani perjanjian itu adalah Menlu RI kala itu Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura saat itu George Yeo.
Penandatanganan dilakukan di Istana Tampak Siring, Bali dan disaksikan Presiden SBY dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Perjanjian ini sudah dibahas lama, yakni sejak 1998. Dalam perjanjian disebutkan puluhan jenis tindakan kejahatan, seperti korupsi, penyuapan, pemalsuan uang, kejahatan perbankan, pemerkosaan, pembunuhan dan pendanaan terorisme.
Sejumlah tersangka dugaan kasus korupsi banyak yang kabur ke Singapura. Sebut saja, terdakwa pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono, dan pria yang terlibat dugaan korupsi BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim. Yang terbaru adalah Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia.
(vta/gun)











































