Mahfud MD Tegaskan Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor

Mahfud MD Tegaskan Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor

- detikNews
Jumat, 27 Mei 2011 15:34 WIB
Mahfud MD Tegaskan Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor
Jakarta - Sejak awal Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD setuju dengan hukuman mati untuk koruptor. Dia mempertanyakan alasan pihak-pihak yang menolak usulan agar koruptor dihukum mati. Bahkan, ada yang menolak dengan menggunakan alasan yang lucu.

"Sejak semula saya sudah menyatakan bahwa saya setuju hukuman mati bagi koruptor. Ada yang tidak setuju dengan alasan melanggar hak asasi. Padahal, menurut konstitusi bahkan menurut Tuhan orang yang melanggar hak asasinya orang lain itu bisa dijatuhi hukuman mati sejauh setimpal dengan kejahatannya terhadap manusia lain," kata Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan dari member detikforum dalam acara live chatting dengan Mahfud MD di kantor detikcom, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2011).

"Setujukah bapak hukuman mati untuk koruptor? Kalau setuju, kira-kira bisa diterapkan gak di Indonesia? Apa disuruh kerja sosial jadi pasukan kuning seumur hidup aja?" tanya seorang member detikforum.

Mahfud juga mempertanyakan alasan penolak hukuman mati bagi koruptor yang beralasan bahwa hukuman mati tidak membuktikan membuat jera para koruptor. "Menurut saya, alasan itu lucu, sebab bagaimana kita bisa tahu bahwa orang yang sudah mati itu bisa jera atau tidak jera," kata dia.

Alasan penolak hukuman mati yang mengatakan bahwa indeks persepsi korupsi di negara-negara yang memberlakukan hukuman mati tidak selalu turun, juga dipertanyakan Mahfud MD. "Menurut saya seandainya hukuman mati tidak diberlakukan di negara yang indeks persepsi korupsinya tidak membaik bisa saja angka korupsi semakin meningkat," tegas dia.

Mahfud juga menyebut ada usulan agar hukuman bagi koruptor tidak disalatkan pada saat akan dikubur. "Tetapi mengingat koruptor di Indonesia sudah terlalu banyak, maka bisa saja keluarga koruptor yang mati menyuap koruptor lain yang masih hidup untuk mensalatkannya. Saya pernah mengusulkan juga sebaiknya ada hukuman setengah mati," jawab Mahfud setengah berkelakar.

(asy/ndr)


Berita Terkait