Prof Hikmahanto: Suaka dari Singapura Tidak Mungkin Bagi Nunun

Prof Hikmahanto: Suaka dari Singapura Tidak Mungkin Bagi Nunun

- detikNews
Jumat, 27 Mei 2011 15:19 WIB
Prof Hikmahanto: Suaka dari Singapura Tidak Mungkin Bagi Nunun
Jakarta - Setelah paspornya ditarik, muncul kekhawatiran publik Nunun Nurbaeti akan meminta suaka kepada pemerintah Singapura. Namun diyakini suaka itu tidak mungkin akan didapat.

"Bila penarikan paspor dilakukan oleh Menkum HAM maka suaka politik dari Singapura tidak mungkin didapat oleh Nunun Nurbaeti," kata guru besar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwono kepada detikcom, Jumat (27/5/2011).

Hikmahanto menjelaskan alasannya. Pertama dan utama, karena penarikan paspor tidak berimplikasi pada pencabutan kewarganegaraan Nunun. Kewarganegaraan dalam penarikan paspor akan tetap. Sementara paspor bila ditarik menjadi tidak sah dan praktis membuat Nunun sebagai WNA gelap di Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, suaka politik akan diberikan oleh negara kepada seseorang yang dikejar-kejar secara politik atau menghadapi tuntutan kejahatan politik.

"Nunun di Indonesia sedang tidak dikejar-kejar secara politik atau menghadapi tuntutan kejahatan politik. Oleh karenanya Singapura sudah dipastikan tidak akan memberikan suaka bila ada permohonan dari Nunun," ujar Hikmahanto.

Mantan Dekan FH UI ini menjelaskan, pemberian suaka juga dilakukan oleh negara-negara tertentu yang sangat memperhatikan HAM, seperti Perancis, Australia, Amerika Serikat.

"Sementara Singapura secara tradisional tidaklah dikenal sebagai negara pemberi suaka," katanya.

Ketiga, alasan Singapura atau negara ketiga tidak memberi suaka karena pemberian suaka akan membuat ketegangan hubungan antar negara. Ini terjadi pada hubungan Indonesia dengan Australia ketika Australia memberi suaka kepada 42 WNI asal Papua beberapa tahun lalu.

Menurut Hikmahanto, sudah dapat dipastikan Singapura tidak akan mengorbankan hubungan dengan Indonesia sekadar karena Nunun.

"Atas dasar hal tersebut maka kekhawatiran bila paspor Nunun ditarik dan memberi peluang Nunun untuk meminta suaka merupakan kekhawatiran yang terlalu berlebihan dan tidak merujuk pada UU Keimigrasian," ujarnya.

(nrl/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini