"Nah itu yang kemarin saya sempat agak gemas juga. Kan waktu Jaksa Agung Australia datang dia menyatakan bahwa upaya hukum banding yang dilakukan oleh Kiki itu akan ada putusan bulan Juni. Ternyata kemarin mendapatkan penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM atas keterangan dari pemerintah sana, jadi putusan diberikan kesempatan sampai bulan September," ujar Darmono.
Hal itu disampaikan Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu menyatakan bahwa memang mengakui ketentuan undang-undang di Australia itu, prosesnya sangat berbelit-belit sehingga dinilai tidak bisa menjamin keadilan. Sehingga akan dilakukan Peninjauan Kembali terhadap proses hukum yang ada di sana. Tapi nyatanya semakin diperpanjang," tegas Darmono.
Terhadap penundaan ini, Darmono mengaku pihak pemerintah Indonesia termasuk Kejaksaan Agung RI tidak bisa melakukan upaya hukum apa pun. Menurut Darmono, pihaknya akan tetap menunggu hingga upaya hukum yang dilakukan Adrian Kiki di Australia benar-benar selesai.
"Nah itu kan memang apa yang bisa mungkin dilakukan, ya akan menunggu proses hukum. Hak-hak dia telah selesai di sana. Jadi makanya saya agak gemas juga. Aduh ini bagaimana sih," tutur mantan Plt Jaksa Agung ini.
Terlebih, lanjut Darmono, Adrian Kiki telah memiliki kartu identitas yang mengizinkannya tinggal menetap di Australia. Dengan demikian, dia juga mendapatkan hak-hak hukum di Australia.
"Orang dia sudah memegang identity card di sana. Artinya apa yang dilakukan dia selama ini di sana melalui mekanisme hukum yang ada di Australia, dia diambil hak-hak hukum di situ," tandas Darmono.
Seperti diketahui, Adrian Kiki ditangkap kepolisian Australia pada akhir tahun 2008 lalu. Namun, sayangnya pemerintah Indonesia tidak bisa langsung mengekstradisinya ke Indonesia. Ada serangkaian proses hukum di Australia yang harus diikuti terlebih dulu.
Saat itu, pemerintah Indonesia telah meminta agar Adrian Kiki dan aset miliknya diserahkan ke Indonesia pada Februari 2011. Tapi ternyata hal ini belum bisa dikabulkan oleh pihak pemerintah Australia. Alasannya karena upaya hukum yang dilakukan Adrian Kiki dalam persidangan ekstradisi di Australia belum mencapai tahap final. Pihak Australia menyatakan, baru akan meminjau upaya judicial review Adrian Kiki tersebut pada pertengahan tahun ini. Namun ternyata upaya tersebut kembali diundur.
Adrian Kiki Irawan yang pernah menjabat sebagai Direktur Bank Surya bersama dengan Bambang Sutrisno selaku Wakil Dirut Bank Surya telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam. Keduanya terbukti bersalah telah mengemplang dana BLBI sebesar Rp 1,5 triliun. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim secara in absentia, karena keduanya saat itu tidak berada di Indonesia dan telah menjadi buron. Adrian yang kini diketahui berada di Australia sempat menolak kembali ke Indonesia, dengan alasan dirinya takut terkena AIDS apabila ditahan di penjara Indonesia.
(nvc/lrn)











































