Mahfud MD: Saya Tidak Takut Dipenjarakan

Mahfud MD: Saya Tidak Takut Dipenjarakan

- detikNews
Jumat, 27 Mei 2011 14:50 WIB
Mahfud MD: Saya Tidak Takut Dipenjarakan
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dikenal memiliki banyak gebrakan dan kejutan. Diduga banyak orang yang sakit hati dan mencari-cari kesalahan Mahfud MD untuk memenjarakannya. Namun, Mahfud mengaku tidak pernah takut dipenjarakan.

"Alhamdulillah saya tidak pernah takut dipenjarakan karena dicari-nya kesalahan di masa lalu. Sebab sejak dulu saya selalu berhati-hati agar tidak mempunyai kesalahan yang bisa dikorek-korek," kata Mahfud MD saat live chatting detikforum di kantor detikcom, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2011).

Mahfud menjawab hal itu atas pertanyaan member detikforum sebagai berikut: "Apakah bapak tidak takut menghadapi kemungkinan dipenjarakan dengan mencari-cari kesalahan bapak di masa lalu, karena banyaknya pihak yang sakit hati atas semua yang bapak beberkan selama ini."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahfud mengaku hingga saat ini dirinya yakin tidak ada kesalahan yang ia lakukan di masa lalu yang bisa menyandera langkahnya ke depan. "Sampai sekarang pun saya yakin tak ada kesalahan yang saya lakukan di masa lalu yang menyandera langkah saya ke depan. Lebih dari itu saya selalu berdoa dan meminta perlindungan kepada Tuhan. Saya yakin bahwa Tuhan akan selalu mendampingi dan melindungi orang-orang yang berusaha untuk selalu lurus," kata dia.

Seorang member detikforum juga menanyakan mengenai DPR yang menjadi lembaga negara yang superbody. "Memang sekarang ini terasa penggeseran bandul demokrasi dari presiden ke DPR menjadi agak berlebihan. Kalau dulu kekuasaan presiden yang dominan, sekarang berbalik kekuasaan bertumpu di DPR," jawab Mahfud.

Namun, Mahfud berpendapat kekuasaan kedua lembaga tersebut bisa diseimbangkan melalui pembenahan undang-undang, tanpa harus mengubah kembali UUD, misalnya untuk jabatan yang menurut UUD harus minta pertimbangan DPR tidak usah diartikan di-fit dan proper test oleh DPR. DPR cukup memberi pertimbangan, sedangkan yang menentukan sepenuhnya tetap presiden. itulah yang harus dimasukkan di dalam UU yang terkait dengan jabatan publik," jelas dia.

Live chatting bersama Mahfud MD berakhir sekitar pukul 14.30 WIB. Hasil chatting dengan Mahfud secara lengkap bisa dilihat di: detikforum.

(asy/mad)


Berita Terkait